JAKARTA, KOMPAS.com—Pemerintah Indonesia secara resmi mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 (1447 Hijriah) sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dari total BPIH tersebut, pemerintah mengusulkan agar porsi yang wajib dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji (dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih) ditetapkan sebesar Rp 54.924.000.
Angka Bipih ini setara dengan sekitar 62,13% dari total biaya penyelenggaraan haji, yang berarti sisanya akan ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut rincian usulan, komponen utama dari Bipih sebesar Rp 54,9 juta yang dibebankan kepada jemaah meliputi:
Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi.
Akomodasi di Mekkah dan Madinah.
Living cost atau biaya hidup jemaah.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses pembayaran biaya haji diusulkan akan dilakukan dalam mata uang Riyal Saudi (SAR). Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah dari potensi fluktuasi besar dalam nilai tukar mata uang yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk disepakati menjadi keputusan final penetapan BPIH 2026. Anggota DPR berharap agar biaya haji tahun ini dapat terus diupayakan efisiensinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah.

0 Komentar