SIBOLGA, SUMATERA UTARA – Sebuah insiden pengeroyokan tragis yang terekam kamera CCTV di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara, menggemparkan publik. Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21), yang diketahui adalah seorang mahasiswa atau musafir, tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh sekelompok orang hanya karena menumpang tidur di area masjid.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pemicu Sepele: Dilarang Tidur di Masjid
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan brutal ini berawal dari hal sepele. Salah satu pelaku utama, ZP alias A (57), merasa keberatan dan tidak senang melihat korban beristirahat atau tidur di dalam masjid.
Awal Mula: ZP menegur dan melarang Arjuna untuk tidur di area masjid, namun korban yang diduga kelelahan tetap beristirahat.
Pengeroyokan: Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat pelaku lainnya—yaitu HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38)—untuk bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kronologi Penganiayaan yang Terekam CCTV
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang menunjukkan kekejaman para pelaku. Penganiayaan ini terjadi di dalam dan luar area masjid:
Aksi di Dalam: Para pelaku mulai memukuli dan menendang korban di dalam masjid.
Diseret Keluar: Setelah korban tak berdaya, tubuhnya diseret keluar masjid dengan cara ditarik kakinya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga berkali-kali saat diseret.
Kekerasan Berlanjut: Di halaman masjid, penganiayaan berlanjut. Para pelaku menginjak-injak tubuh Arjuna, bahkan salah satu pelaku melempar korban menggunakan buah kelapa hingga menderita luka parah di kepala.
Aksi Pencurian: Pelaku SSJ juga sempat mengambil uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh seorang marbot masjid di area parkir. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, nyawa Arjuna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi (1/11/2025) akibat luka berat di kepala.
5 Pelaku Ditangkap, Dijerat Pasal Pembunuhan
Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima pelaku dalam kurun waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk:
ZP, HBK, REC, dan CLM: Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SSJ: Dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP.
Polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah kelapa, dan pakaian korban. Kasus ini menunjukkan penegasan hukum terhadap aksi kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan, terutama di tempat ibadah.

0 Komentar