Breaking News

Menkeu Purbaya Digugat Lagi di PTUN Jakarta, Terkait Pencegahan ke Luar Negeri karena Piutang Negara



JAKARTA, [Tanggal saat Anda merilis berita, misalnya 2 November 2025] – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terbaru ini dilayangkan oleh dua pihak, Marina Shankar dan Sarodja, pada Selasa, 30 September 2025.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Penggugat menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum dalam proses hukum ini.

🛑 Obyek Gugatan: Sanksi Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Perkara ini berpusat pada penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Menteri Keuangan yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat. Keputusan ini diambil dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dalam tuntutan pokok perkaranya, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.

  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha, dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

  3. Memerintahkan Tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

🏛️ Perkembangan Sidang

Perkara ini telah memulai tahapan persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat telah dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Agenda sidang selanjutnya yang dinantikan adalah pada Rabu, 12 November 2025. Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari Tergugat II intervensi secara elektronik. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, selaku Tergugat Utama, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

🔄 Gugatan Kedua dalam Sebulan

Gugatan yang dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja ini adalah kali kedua bagi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi sengketa di PTUN Jakarta dalam kurun waktu yang berdekatan.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto pada 12 September 2025 (perkara nomor: 308/G/2025/PTUN.JKT). Namun, majelis hakim PTUN Jakarta telah membacakan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut pada persidangan 23 September 2025, sehingga perkara yang pertama tidak dilanjutkan.

Kasus ini kembali menyoroti upaya Kementerian Keuangan melalui mekanisme piutang negara dalam memastikan kewajiban finansial kepada negara dapat dipenuhi, meskipun harus berhadapan dengan gugatan hukum atas kebijakan yang diambil.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close